Kartu Identitas Anak, akhirnya BERES !!!


Akhirnya punya juga, setelah hampir 2 tahun berita simpang siur soal keberadaan Kartu Identitas Anak (KIA) ini beredar, sebenarnya kami sudah siap-siap untuk bikin, namun entah kemana harusnya kami membuat kartu ini.

Maklum, saya itu salah satu yang CINTA INDONESIA banget, siapapun pemimpinnya, saya yakin, pasti ada suatu kebaikan dalam setiap kebijakannya dan sudah dipikirkan matang-matang oleh tim atau kementrerian terkait. Dan untuk urusan KIA ini sudah jelas ada Permendagri No 2 Tahun 2016, dan dana yang digelontorkan juga gak sedikit...8.7 Milyar dibebankan ke APBN 2016. 

Jadi ini barang pasti benar adanya. Namun, sejak itu pula, kami tidak pernah mendapatkan jawaban KIA itu nyata, setiap kami sambangi kelurahan untuk menanyakan ketersediaan E-KTP untuk KTP kami yang sudah habis masa berlakunya :(

Terlepas dari itu semua, kami tetap berusaha tertib jadi WN yang baik, misalnya saja BPJS Kesehatan yang dulu digulirkan Presiden SBY.

Kami sekeluarga langsung antre untuk mendaftarkan diri langsung. Terlebih model-model asuransi kesehatan atau jaminan kesehatan kayak gini kan sudah lama ada di luar negeri, lah masa iya ketika pemerintah kita mau buat gak didukung? Walaupun saya bukan pemilih SBY lho :)

Jauh sebelum akhirnya BPJS diwajibkan dan akhirnya sekarang terasa sekali manfaatnya bagi rakyat kita, terutama rakyat kecil untuk berobat. Jadi ya, jujur aja...pas liat sekarang RS pada komplen pembayaran mampet, pelayanan agak "kurang", wajar lah ya...tadinya masyarakat gak mampu pada sulit berobat, sekarang dapet akses lebar untuk berobat, ya dimanfaatin lah.

Tinggal kitanya yang mampu sebagai "donor", jarang pakai, atau bahkan samasekali gak pernah pakai BPJS, ya bayarlah tepat waktu. Jangan pas lagi sakit parah dan butuh biaya besar, baru bayar BPJS dengan catatan mau bayar dendanya.


Yuklah, balik lagi ke KIA...
Menurut berbagai sumber di media, katanya si KIA ini adalah kartu identitas sementara untuk anak sebelum usianya mencapai 17 tahun.

Jadi, bayi baru lahir yang sudah diregistrasi AKTA KELAHIRANnya, dan mendapatkan NIK di KARTU KELUARGA, wajib membuat KIA, layaknya orang dewasa dengan E-KTPnya, agar mendapatkan identitas resmi sebagai Warga Negara.

Katanya lagi, ini akan mempermudah kita dalam pembuatan kelengkapan-kelengkapan dokumen pribadi kenegaraan, PASPOR misalnya.
Rasanya memang bener sih, dulu ketika anak saya bikin PASPOR, perlu lampiran ini itu seperti Akta Kelahiran, KK, surat penyataan orang tua.

Kalau memang nantinya hanya butuh KIA dan kehadiran si anaknya langsung untuk foto dan biometrik, WOW !!! kemajuan besar berarti. Karena nomor KK jelas ada, nomor Akta lahir juga ada, Nama Orang tuapun jelas ada di KIA.


Kalaupun urusannya akan berlanjut ke E- KTP ketika si anak sudah cukup umur, rasanya ya tinggal menambahkan atau update data saja (jika memang data KIA terekam di kementerian dan instansi terkait, atas nama pendataan besar Warga negara), si anak tinggal scan mata/ retina, foto ulang, dan pengambilan sidik jari saja.

Karena kalau dipikir-pikir, untuk sidik jari bayi terekam di KIA memang rada repot ya, berarti pihak RS juga harus melampirkan data sidik jari (yang juga dimintakan saat pembuatan Akta Kelahiran), plus sidik jari ini (yang diambil pihak RS) kadang berkualitas buruk...dari ke-4 anak saya ada 1 anak yang sepertinya diambil "asal-asalan" karena hasilnya tipis sekali (mungkin tintanya saat itu mau habis, tapi pihak RS malas ngisi - suudzon mode ON).

Yang pasti, data sidik jari sudah masuk ke DUKCAPIL saat pembuatan Akte Kelahiran, dan data Akte Sudah tertera di KIA, jadi bereslah kita anggap urusan sidik jari ini masuk ke data Nasional.

===

Nah, bulan lalu mulai ramai lagi hembusan-hembusan soal KIA ini, terlebih jelang tahun ajaran baru. Di beberapa tempat ketika akhirnya KIA ini relase secara nyata, antrian membludak di banyak tempat, karena katanya tanpa KIA, anak tidak bisa didaftarkan sekolah, khususnya sekolah negeri yang saat ini GRATIS dengan kualitas yang bagus (baca disini)


Akhirnya, sayapun penasaran, mengingat anak no 2 pun tahun ini akan masuk sekolah dasar, dan tentunya akan mengambil sekolah negeri seperti kakaknya yang bisa mauk sekolah negeri dengan peringkat sekolah nomor 2 se DKI Jakarta, tidak mau lah saya kehilangan kesempatan hanya karena tidak punya KIA.

Teringat salah satu alumni sekolah saya sekarang menjadi pejabat pemerintahan, saya kontaklah beliau melalui Grup WhatsApp, dan mendapatkan jawaban bahwa BENAR kartu ini sudah release dan bisa didapatkan dengan mudah, asal memenuhi syarat yang dibutuhkan.


Berbekal hal tadi, setelah melengkapi syarat pas foto (yang saat ini bikin pas foto sudah tidak "kekinian" karena pasti foto ditempat), istri sayapun mengunjungi kelurahan dengan memanfaatkan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) untuk pembuatan KIA.

Alhamdulillah, cukup 15 menit antre seluruh syarat dinyatakan terpenuhi bahkan berlebih katanya, karena untuk anak dibawah 5 tahun tidak perlu melampirkan pas foto namun kami tetap memberikan pas foto (sayang kalau nantinya kartunya bolong tanpa foto kami pikir, toh kami punya stok fotonya).

2 minggu tepat sesuai jadwal pengambilan kembali yang tertera di lembar tanda terima, KIA ke 4 anak kami selesai, bagus, lengkap...kecuali kartu anak kami yang berumur 4 tahun dan 2 tahun tetap tidak dimasukkan fotonya, padahal kami sudah lampirkan. ketika ditanyakan, jawabannya, mungkin komputernya sedang error, biasalah namanya juga teknologi...ajaib menurut kami jawaban seperti itu disampaikan oleh petugas kelurahan.



So, tenanglah kami sekarang, seluruh syarat anak-anak kami sebagai Warga Negara sudah lengkap. Akta Lahir beres, Kartu Keluarga Beres, BPJS Kesehatan beres, dan sekarang sudah punya KIA.
Semoga kedisiplinan kami sebagai orang tua bisa menurun ke anak kelak.

Yuk, bikin KIA !!!


No comments

Powered by Blogger.