PNS DIPECAT, bisakah ?

 



Menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) sejak dulu sudah menjadi dambaan setiap Orang Tua untuk setiap anaknya. Karena katanya, selain tugasnya ringan, banyak pekerjaan yang tinggal dilempar ke sub kerja, juga TIDAK BISA DIPECAT ! Sehingga pekerjaan ini, bisa langgeng, setidaknya sebagai bekal untuk masa pensiun mereka.

Bahkan, menurut rumor, sampai saat inipun, jalan untuk menjadi PNS terbuka lebar, baik lewat KKN, maupun uang bawah meja lho... Makanya, tetap saja, profesi PNS terus menjadi incaran dan rebutan dalam berbagai kesempatan.

===

Namun, benarkah kalau jadi PNS tidak bisa dipecat ?? Coba simak ini dahulu.


Pemerintah telah memberlakukan aturan baru bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN. Jika ada PNS yang melanggar aturan, pemerintah tak segan menjatuhkan sanksi yang bisa sampai pemecatan.

Melansir dari merdeka pada Kamis (16/9/2021), berikut beberapa hal yang bisa membuat PNS dipecat jika melanggarnya :


1. Tidak lapor pajak

Dalam aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang.

PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 itu mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam pasal 4 huruf (e) tertulis bahwa PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi PNS di posisi pejabat administrator, pejabat fungsional, dan pejabat pimpinan tinggi.

Jika tidak melaporkan, maka akan menerima sanksi disiplin berupa pemotongan tunjangan (tukin). Atau bahkan sampai sanksi berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian atau pemecatan.


2. Ikut program Kartu Prakerja

Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Tata Hukum Usaha Negara Kejaksaan Agung Sunandar Pramono memberi penjelasan.

Menurutnya, PNS yang memalsukan data untuk mendaftar Pra Kerja telah melakukan tindak pidana serta melanggar administratif dan kode etik PNS. Maka dari itu, PNS yang bersangkutan bisa menerima sanksi berat berupa pemecatan.

Bagi PNS yang telah menerima insentif Prakerja, maka harus mengembalikannya karena menurutnya kasus tersebut masih kecil jika masuk dalam tindak pidana korupsi.




3. Berkinerja buruk

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang kerja keseharian PNS, PNS yang berkinerja buruk bisa dipecat.

Sebelumnya, dia akan menerima peringatan pertama apabila dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan performa yang meningkat.

Hal ini didsarkan dari penilaian terhadap kinerja PNS berdasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019, kini bawahan bisa menilai atasannya sehingga penilaian kinerja PNS lebih objektif.


4. Terlibat tindak kriminal hingga langgar norma agama

PNS akan menerima sanksi pemecatan apabila terbukti melakukan tindak kriminal seperti narkoba, jadi calo PNS, hingga korupsi.

Selain itu, pemerintah mengancam akan memecat pegawai PNS melanggar norma agama seperti melakukan perselingkuhan serta nikah siri.


5. Negara krisis

Pemerintah juga mempunyai kewenangan untuk memecat PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jika negara mengalami krisis.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Namun demikian, yang pertama dipecat ialah P3K karena posisinya hanya jabatan fungsional dan sistemnya kontrak minimal 1 tahun dan maksimal 30 tahun.


Nah, jadi masih mau jadi PNS ?


1 comment:

  1. LIGABOLA Tempat Pasang Parlay Paling nyaman dan Pasaran terlengkap.

    PROMO LIGABOLA :
    - BONUS TURNOVER Poker (0,3%)
    - BONUS TURNOVER Tangkas (0,5%)
    - BONUS COMMISSION Casino (0,8%)
    - BONUS COMMISSION Sportbook (0,5%)
    - BONUS REFERRAL Sportbook (0,1%)
    - DISCOUNT TOGEL TERBESAR (Up-To 66%)

    #ligabola #parlay #euro #bandarbola #betbola

    ReplyDelete

Powered by Blogger.